Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Abdullah Usman mengatakan, antisipasi agar kontraktor tidak terjebak permasalahan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan, asosiasi seharusnya melakukan pembinaan. Sehingga kerja sama asosiasi mampu menekan kontraktor ‘nakal’.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Abdullah Usman mengatakan, antisipasi agar kontraktor tidak terjebak permasalahan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan, asosiasi seharusnya melakukan pembinaan. Sehingga kerja sama asosiasi mampu menekan kontraktor ‘nakal’.
“Pemerintah daerah melakukan serta melaksanakan lelang. Sementara untuk membuat perlengkapannya merupakan dari jasa kontruksi. Jadi, bagi jasa kontruksi yang ingin bekerja, tentunya harus melengkapi syarat-syaratnya. Jangan sampai nanti lelang sudah dilaksanakan, namun jasa konstruksi tidak menjalankannya, dan semoga saja, hal ini tidak pernah terjadi,” ungkap Abdullah belum lama ini.
Apabila kontraktor tersangkut permasalahan hukum, kata dia, seharusnya asosiasi melakukan tindakan terhadap kontraktor tersebut. “Kita selaku pemerintah daerah tidak ingin menyelesaikan permasalahan seperti itu ke jalur hukum. Maka dari itu, pihak asosiasi harus melakukan tindakan terhadap jasa konstruksi yang bersangkutan. Minimal lembaga yang menjadi naungan jasa konstruksi itu memberikan teguran,” jelasnya.
Selain itu, kata Abdullah, seharusnya pihak asoisasi juga tidak boleh lepas tangan untuk membantu jasa konstruksi yang sedang mengalami kesulitan. Pasalnya, asosiasi memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan kepada jasa konstruksi di bawah naungannya.
Disinggung apa yang menjadi tindakan tegas pemerintah daerah jika mengalami hal tersebut tersebut, secara tegas Abdullah mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas terhadap jasa kontruksi tersebut. Namun, pemda akan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak asosiasi.
Dalam kesempatan itu, Abdullah menambahkan pihaknya akan memperketat penyeleksian dalam proses pelelangan.
“Yang penting, pemda akan selalu mengacu kepada mekanisme serta peraturan dan persyaratan yang ada. Kalau jasa konstruksi tidak mampu menyelesaikan proyeknya, maka ia harus mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah hal itu bukan merupakan kerugian negara, secara tegas Abdullah mengatakan tidak. Dengan catatan jasa konstruksi itu harus mengembalikan uang proyek dan mengaku tidak mampu melaksanakan proyek pembangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait permasalahan proyek pembangunan Nanga Bunut-Mangin yang tidak dilaksanakan oleh jasa kontruksi yang berinisial H I, Abdullah tidak mau memberikan komentar. Namun Abdullah kembali menegaskan, pemerintah daerah hanya bersifat melakukan pembinaan. Dan pihak asosiasi yang seharusnya melayangkan surat kepada jasa kontruksi terkait kekurangan yang belum dilaksanakan tersebut.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
