“ Pemberian pedoman proses pembentukan dan pengelolaan wilayah KPH ini diberikan melalui Permenhut No P.6/menhut-II/2009 tentang pembentukan wilayah KPH,” ujar M. Hasan, Kadis Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, dalam kegiatan sosialissi Pembangunn KPH di Aula Bappeda, Selasa (8/3).
Pembangunan KPH model di KH merupakan bagian tindakan dari menanggapi isu perubahan iklim terkait degradasi dan deforestasi serta peningkatan kapasitas masyarakat melalui pemberdayaan kelembagaan masyarakat desa hutan.
Menurutnya, KPH sebagai bentuk sosialisasi kepada semua pihak mengenai kebijakan dan program pengelolaan hutan oleh KPH. Sosialisasi ini, seperti diungkapkan Hasan sebagai penyebaran informasi kepada stakeholder mengenai perkembangan KPH di KH serta peraturan-peraturan kehutanan yang terkait pengelolaan KPH. Paling penting menurutnya, ada kesamaan persepsi mengenai pengelolaan hutan melalui KPH model di KH.
Indonesia memiliki kawasan hutan dengan luas 120, 35 juta Ha. Hanya 65,13 persen luas hutan produksi yang dikelola dan sisanya 34, 87 persen dari 57,7 juta Ha tidak dikelola pusat wilayah pembentukan kawasan hutan.
Sementara Kapuas Hulu memiliki luas 29.850 kilometer persegi, dan sebanyak 56, 51 untuk konservasi hutan. Seluas 1.626.868 Ha untuk taman nasional dan hutan lindung, 764. 543 untuk kawasan budi daya hutan.
Sementara itu, dari Kementerian Kehutanan RI Dirjen Planologi, Ali Djajano mengatakan KPH sebuah unit wilayah kelola, institusi pengelola, dan unit perencanaan pengelolaan hutan di tingkat tapak, dibentuk dengan tujuan tercapainya pengelolaan yang lestari.
Pembagian seluruh kawasan hutan menjdi unit-unit wilayah KPH, menurutnya syarat bagi terwujudnya memantapkan kawasan hutan supaya lestari. Pemkab, Ali katakan memiliki kekuasaan mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
