Seorang pria warga Amerika Serikat (AS) dijatuhi vonis delapan tahun kerja paksa oleh pengadilan Korea Utara (Korut) karena terbukti memasuki wilayah Korut secara ilegal dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, Selasa 6 April 2010.
Seorang pria warga Amerika Serikat (AS) dijatuhi vonis delapan tahun kerja paksa oleh pengadilan Korea Utara (Korut) karena terbukti memasuki wilayah Korut secara ilegal dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, Selasa 6 April 2010.
Selain itu, pria bernama Aijalon Mahli Gomes tersebut juga dikenai denda 70 juta won atau sekitar US$700 ribu.
Kantor berita Korean Central News Agency (KCNA), seperti dikutip oleh Associated Press, memberitakan bahwa dalam persidangan yang berlangsung Selasa lalu, Gomes mengaku bersalah.
Bulan lalu, Korut mengatakan telah menangkap Gomes, 30 tahun, warga Boston, AS, pada 25 Januari karena melanggar perbatasan dengan masuk ke wilayah Korut melalui China. Gomes merupakan warga AS keempat yang ditahan oleh pemerintah komunis Korut atas dakwaan masuk Korut secara ilegal.
Lulusan Bowdoin College di Maine, AS, ini mengajar Bahasa Inggris di Korea Selatan. Tidak jelas apa alasan Gomes masuk ke Korut. Namun, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Seoul, Korsel mengatakan, Gomes mungkin terinspirasi oleh seorang rekannya, misionaris dari AS, yang melakukan hal masuk ke Korut pada Desember tahun lalu untuk memprotes riwayat HAM Korut.
KCNA memberitakan bahwa perwakilan dari kedutaan Swedia di Korut, yang mewakili kepentingan AS di Korut, hadir dalam persidangan. Sementara itu di Washington, juru bicara Departemen Luar Negeri Joanne Moore mengatakan bahwa pemerintah telah mengetahui laporan ini, tetapi belum bisa memberikan komentar.
Sedangkan juru bicara keluarga Gomes, Thaleia Schlesinger, mengatakan mereka cemas dengan vonis atas kerabat mereka dan mendoakan agar Gomes bisa kembali ke AS lebih awal. "Keluarga tidak punya komentar lain selain berdoa baginya dan berharap dia bisa pulang ke rumah secepat mungkin," kata Schlesinger.
Dalam kasus sebelumnya, dua wartawan AS, Laura Ling dan Euna Lee, ditangkap pada Maret tahun lalu di dekat perbatasan dengan China, kemudian dijatuhi vonis 12 tahun kerja paksa karena masuk secara ilegal dan diduga melakukan penghasutan. Mereka dibebaskan pada Agustus setelah mantan Presiden Bill Clinton berkunjung ke Korut untuk melakukan negosiasi untuk membebaskan Ling dan Lee.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
