Saturday, Sep 04th

Last update06:28:26 PM GMT

You are here:

Yusuf Erwin Faisal Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta - Mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal divonis empat tahun enam bulan penjara karena menerima pemberian uang dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.

 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Edward Pattinasarani saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan tim Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Yusuf terbukti menerima sebagian dari aliran uang dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan, menjadi pelabuhan Tanjung Apiapi. Fakta persidangan menyatakan, pengusaha dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalirkan Rp5 miliar dalam kasus itu.

Menurut majelis hakim, uang itu berasal dari pengusaha Chandra Antonio Tan. Pengusaha itu mengalirkan uang itu atas persetujuan Syahrial Oesman ketika menjadi Gubernur Sumatera Selatan, dan Sofyan Rebuin selaku Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Apiapi/Mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan.

Pemberian itu terjadi dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp2,5 miliar. Aliran kepada sejumlah anggota DPR itu dilakukan melalui anggota DPR Sarjan Tahir. Dalam kasus itu, Sarjan Tahir dan Chandra Antonio sudah menjalani persidangan, sedangkan Syahrial Oesman masih berstatus tersangka.

Pada Oktober 2006, menurut majelis hakim, Yusuf Erwin telah menerima Rp275 miliar. Uang itu adalah sebagian dari aliran uang tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar. Pada pemberian tahap kedua sebsar Rp2,5 miliar, Yusuf menikmati bagian sebesar Rp500 juta.

"Dengan demikian, unsur menerima sesuatu telah terbukti," kata hakim Dudu Duswara.

Majelis hakim menyatakan, Yusuf yang waktu itu menjadi Ketua Komisi IV DP mengetahui bahwa pemberian uang itu terkait dengan permohonan alih fungsi hutan lindung yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Yusuf juga memerintahkan anggota DPR Sarjan Tahir untuk menjadi "perantara "antara DPR dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan, majelis hakim menyatakan Yusuf mengarahkan agar ada pemberian uang dalam proses alih fungsi hutan lindung tersebut.

"Kalau bisa Rp5 miliar," kata hakim Dudu Duswara menirukan perkataan Yusuf ketika mengadakan pertemuan dengan Sarjan Tahir.

Radio

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan, Yusuf berperan dalam proses aliran uang dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut).

Menurut majelis hakim, Yusuf mengetahui bahwa Anggoro Wijoyo, pengusaha PT Masaro Radiokom yang menjadi rekanan Dephut dalam proyek revitalisasi SKRT, telah mengalirkan uang kepada sejumlah anggota DPR. Namun majelis menyatakan, Yusuf tidak menikmati bagian dari uang tersebut.

Sebelumnya, tim Penuntut Umum menyatakan telah ada aliran dana Rp125 juta dan 220 dolar Singapura dalam proyek SKRT.

Pemberian itu berkaitan dengan persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun yang diajukan Dephut.

Revitalisasi SKRT senilai Rp180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran tersebut. Tim Penuntut Umum menyatakan, Yusuf telah menerima bagian sebesar Rp105 juta dan 85 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Yusuf Erwin dijerat dengan pasal 12 a dan 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.