Rapat rencananya dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin dan Haryono Umar.
Tiga pelaksana tugas sementara pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santosa juga hadir dalam rapat tersebut. Rapat itu digelar sesaat setelah ketiga pelaksana tugas dilantik sebagai pimpinan KPK.
Ketiga pelaksana tugas itu hadir hampir bersamaan. Mereka hadir dengan didampingi istri masing-masing.
"Kami akan mengadakan konsolidasi di dalam secara internal," kata Tumpak kepada wartawan.
Menurut Tumpak, salah satu agenda rapat itu adalah pembahasan permasalahan-permasalahan yang ada dihadapi oleh KPK.
Mantan jaksa itu belum bisa memastikan apakah rapat internal itu juga akan memutuskan siapa yang akan menjabat sebagai ketua KPK.
Tumpak menjelaskan, KPK akan bekerja sesuai aturan dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dengan demikian, dia berjanji KPK akan menjaga kedudukan KPK sebagai lembaga independen, seperti diatur dalam UU.
Terkait penanganan kasus, Tumpak menjelaskan, KPK akan tetap melanjutkan kasus yang sedang ditangani. "Maka tentunya kita akan melanjutkan," kata Tumpak.
Namun, dia tidak mengatakan secara rinci kasus apa yang akan ditangani.
Dia juga tidak memberi penjelasan khusus tentang berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik, seperti kasus dugaan aliran cek pemilihan pejabat BI serta kasus Bank Century.
"Tentunya kami akan evaluasi dulu, saya sendiri belum tahu apa yang sudah ada di KPK," kata Tumpak.
Mas Ahmad Santosa juga menunjukkan sikap serupa ketika ditanya tentang kasus. Bahkan, Mas Ahmad, sama sekali tidak mau berkomentar tentang penanganan kasus-kasus besar.
Sementara itu, Waluyo tidak memberikan komentar sedikitpun kepada wartawan.
Plt Ketua KPK
Mantan Komisaris PT Pos Indonesia, Tumpak Hatorangan Panggabean terpilih menjadi pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berdasar mufakat bulat, saya ditunjuk sebagai ketua untuk sementara," kata Tumpak kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Tumpak memberikan pernyataan itu bersama dengan empat pimpinan KPK yang lain, yaitu Wakil Ketua KPK M Jasin dan Haryono Umar, serta dua pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Mas Ahmad Santosa dan Waluyo.
Penunjukan Tumpak sebagai pelaksana tugas sementara Ketua KPK adalah keputusan rapat internal pimpinan KPK.
Rapat tersebut juga memutuskan pembagian bidang kerja empat pimpinan yang lain. Tumpak belum bersedia menyebut secara rinci pimpinan yang akan membidangi bidang kerja yang ada.
Bidang kerja tersebut adalah penindakan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana korupsi, informasi dan data, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, serta kesekretariatan.
Tumpak hanya menyebut bidang penindakan tindak pidana korupsi akan ditagani oleh dirinya bersama dengan M Jasin dan Mas Ahmad Santosa.
Meski ada pembagian tugas, Tumpak menjelaskan, semua keputusan KPK adalah keputusan bersama semua pimpinan.
"Semua keputusan adalah kolektif dan kolegial," kata Tumpak yang juga pernah menjadi Wakil Ketua KPK periode pertama.
Rencananya, pimpinan KPK akan menggelar rapat lanjutan pada Rabu (7/10). Agenda rapat itu adalah paparan dari semua Deputi tentang masalah dan program kerja yang dilakukan oleh KPK.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
