You are here

Soal Tapal Batas PT. MBS dan PT. GRS, Masyarakat Tiga Dusun Datangi DPRD

Perseteruan masyarakat yang bermukim di wilayah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Maiskha Bumi Semesta (MBS) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS) di Kecamatan Mandor, Selasa pekan lalu berbuntut panjang.

Perseteruan masyarakat yang bermukim di wilayah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Maiskha Bumi Semesta (MBS) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS) di Kecamatan Mandor, Selasa pekan lalu berbuntut panjang.

Senin (25/1) sekitar 30 masyarakat dari Dusun Seledok dan Kemenyan Desa Selutung Kecamatan Mandor serta masyarakat Dusun Agak Hulu Desa Bebatung Kecamatan Mandor mendatangi DPRD Landak untuk menyampaikan aspirasinya.

Dengan menggunakan dua unit truk mereka dikawal anggota Polsek Mandor menuju Ngabang. Mereka membawa beberapa poster yang isinya mengecam PT. GRS. Kedatangan masyarakat inipun didampingi perwakilan dari PT. MBS. Mereka mempertanyakan penentuan tapal batas diantara kedua perusahaan tersebut.

PT. GRS pun menjadi bulan-bulanan dari warga yang menyampaikan aspirasinya. Mereka diterima Ketua DPRD Landak Heri Saman dan beberapa anggotanya, diantaranya Syaiful, Herwan, Cendra Sunardi, Sarius, Lipinus, Lamri, Mohammad Aslan, Lorianto, Bernadinus Maryadi, Joni dan Depinawati.

Aspirasi pertama diberikan kepada perwakilan masyarakat Dusun Seledok melalui juru bicaranya Komsin. Pada kesempatan itu ia menyinggung soal kehadiran perusahaan perkebunan yang hadir di Dusunnya. "Yang saya permasalahkan disini adalah tumpang tindih lahan antara dua perusahaan yakni PT. MBS dan PT. GRS. Kami sebagai masyarakat menjadi bingung dengan adanya tumpang tindih lahan tersebut. Menurut PT. GRS, kalau dilihat dari peta, Dusun kami masuk ke wilayah PT. GRS. Tapi kata PT. MBS, wilayah kami masuk ke PT. MBS. Jadi kami mohon penjelasan masalah peta ini agar kami tidak menjadi bingung," ujarnya.

Sedangkan perwakilan Dusun Kemenyan melalui juru bicaranya Adin R mempermasalahkan tapal batas antara kedua perusahaan tersebut. "Kami mempertanyakan dimana letak tapal batas antara dua perusahaan tersebut. Kalau memang letak tapal batas itu sudah diletakan, berarti masyarakat di Dusun Kemenyan juga tidak akan meragukan kehadiran kedua perusahaan itu," katanya.

Sementara perwakilan masyarakat Dusun Agak Hulu melalui juru bicaranya Murjani mengatakan bahwa masyarakat setempat tidak merasa pernah menjual lahan kepada PT. GRS yang kala itu diwakili Ariyanto, Manurung dan Anton Togi. "Kami tidak merasa jika kami menjual lahan kami kepada ketiga orang itu. Kami merasa keberatan dengan hal itu," katanya.

Menanggapi hal ini, Heri Saman yang kala itu memimpin pertemuan mengaku tidak mengetahui persoalan yang terjadi diantara kedua perusahaan itu. "Memang kami ada membaca persoalan antara kedua perusahaan itu di media masa. Masyarakat mempermasalahkan adanya tumpang tindih lahan dan tapal batas antara kedua perusahaan itu," paparnya.

Namun demikian, lanjut legislator PDI Perjuangan ini, sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi anggota DPRD, pihak legislatif bukanlah sebagai penentu akhir atau sebagai eksekutor untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Kami nantinya akan menganggendakan rapat dengan instansi terkait seperti Disbunhut dan BPN. Apalagi di DPRD ini bukanlah sebagai lembaga teknis. Kita di DPRD adalah sebagai penyambung lidah masyarakat jika ada persoalan," kata Heri.