Sebanyak 200 kontainer berisi kayu durian asal Kalbar diamankan di Pelabuhan Tanjung Periok oleh Mabes Polri, Senin (28/12).
Selain kayu durian kontainer tersebut disisipkan kayu campuran. Padahal dokumen yang dimiliki hanya Surat Keterangan Asal-Usul (SKAU) kayu durian saja.
Sebanyak 200 kontainer berisi kayu durian asal Kalbar diamankan di Pelabuhan Tanjung Periok oleh Mabes Polri, Senin (28/12).
Selain kayu durian kontainer tersebut disisipkan kayu campuran. Padahal dokumen yang dimiliki hanya Surat Keterangan Asal-Usul (SKAU) kayu durian saja.
Selanjutnya Polda Kalbar mendapat laporan dari masyarakat ada dua kapal yang mengangkut 59 kontainer berisi kayu durian yang juga diselip kayu campuran.
“Kapal sudah bertolak dari Pelabuhan Dwikora Pontianak kita minta kembali merapat,” kata Kapolda Brigjen Pol Erwin TPL Tobing, Selasa (29/12).
Setelah diperiksa ternyata selain berisi kayu durian, kontainer juga berisi kayu campuran. Padahal dokumen kontainer tersebut hanya SKAU untuk pengangkutan kayu durian.
Direktur Reskrim Polda Kalbar, Kombes Pol Rafli menambahkan, setelah meminta dua kapal kembali ke pelabuhan.
”Setelah memeriksa 33 kontainer dari 59 kontainer yang ada, polisi menemukan 7 kontainer berisi kayu durian diselip kayu campuran,” jelasnya seraya mengatakan, ke 26 kontainer lainnya akan diperiksa hari ini.
Sebetulnya kata Rafli, kayu durian yang diangkut tersebut legal karena memiliki SKAU. Hanya saja di dalam kontainer diselipkan beberapa kayu campuran yang jenis kayu tersebut bukan termasuk kayu yang dapat menggunakan SKAU tapi harus menggunakan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). Sejauh ini hanya 21 jenis kayu yang boleh menggunakan SKAU. Sedangkan kayu meranti dan bintagor tidak bisa menggunakan SKAU.
“Kita sedang menyelidiki siapa pemilik kayu-kayu tersebut,” katanya.
Ditegaskan Rafli sampai berita ini diturunkan, polisi masih menyelidiki pemilik kayu durian tersebut.
Rafli mengatakan polisi tidak menahan kapal yang mengangkut kayu karen tidak ada hubungannya dengan kayu yang diangkut.
Sementara itu, kontainer-kontainer yang mengangkut kayu ini milik PT Samin dan PT Tanto. PT Samin adalah pemilik Kapal Lomuso Bahagia sedangkan PT Tanto pemilik kapal Sinar Padang.
Sementara itu, kayu durian berisi 10 x 10 cm dan 10 x 15 cm dengan panjang kayu empat meter.
Selain 59 kontainer yang diamankan, akan ada penambahan jumlah kontainer sebanyak 30 kontainer lagi yang masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan.
“Kayu-kayu durian ini berasal dari Bengkayang,” ujarnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
