You are here

Senat Untan Setuju Thamrin Plt FKIK

Polemik pengangkatan Thamrin Usman menjadi Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Untan dinyatakan tuntas dalam rapat tertutup Senat Untan. Untuk sementara Thamrin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) dekan hingga terpilihnya dekan baru.

Polemik pengangkatan Thamrin Usman menjadi Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Untan dinyatakan tuntas dalam rapat tertutup Senat Untan. Untuk sementara Thamrin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) dekan hingga terpilihnya dekan baru.

Demikian dikatakan Rektor Untan, Chairil Effendy, Senin (25/1).

Chairil menegaskan, seluruh Senat Untan menyetujui pengangkatan Thamrin Usman menjadi Dekan Sementara (Plt) FKIK.

“Seluruh Senat Untan telah setuju dan tidak mempermasalahkan SK pengangkatan Thamrin Usman menjadi Plt FKIK. Jadi sekarang tidak ada permasalahan lagi,” tegas Chairil.

Namun sayangnya, Chairil tidak bersedia menjelaskan secara rinci hasil rapat tertutup Senat tersebut.

Ia hanya mengatakan pergantian atau pengangkatan Dekan FKIK yang baru akan dilakukan dalam waktu dekat. Hasil rapat Senat yang lain, lanjut Chairil, Senat meminta Dekan FMIPA Untan Thamrin Usman untuk melakukan perbaikan kepemimpinan dan manajemen FMIPA seperti adanya keinginan Rapat Kerja Fakultas (RKF).

Sementara itu, Thamrin Usman mengatakan dalam pengangkatan atau pemilihan Dekan FKIK yang baru kedepannya akan ditawarkan dengan beberapa mekanisme. Semua mekanisme pengangkatan atau pemilihan dekan yang baru akan dibahas dalam rapat Senat Untan.

Thamrin menegaskan dalam Peraturan Mendiknas nomor 67 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas, tidak ada yang menyebutkan bahwa Dekan FKIK harus seorang dokter.

Tapi di dalam Peraturan Mendiknas tersebut dijelaskan, dekan adalah jabatan tambahan seorang dosen. Syarat menjadi dekan, seseorang haruslah merupakan dosen dan memiliki jabatan Lektor Kepala. “Jadi untuk menjadi Dekan FKIK tidak mesti ia seorang dokter,” ungkapnya.

Thamrin juga menegaskan definisi dosen di sini juga sudah jelas, seperti dalam peraturan Mendiknas nomor 67 Tahun 2008 bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi dosen itu memiliki jabatan fungsional dan jabatan profesi.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, apabila bakal calon dekan tidak dapat dipenuhi dari perguruan tinggi yang bersangkutan, maka dapat dipilih dari dosen yang memenuhi persyaratan dari perguruan tinggi negeri lain di lingkungan departemen.