Ditulis oleh ANTARA    Senin, 6 April 2009    PDF Cetak E-mail
Polres Pekalongan Tangkap Empat Pelaku Illegal Logging

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Widada melalui Kasatreskrim AKP Kusno di Pekalongan, Minggu, mengatakan empat tersangka tersebut ditangkap dalam operasi Wana Candi yang digelar selama dua hari terakhir.

Menurut dia, saat ini empat tersangka masih dalam pemeriksaan polisi sedangkan barang bukti berupa tujuh kayu jenis saman dan empat kayu jenis jengkol telah diamankan di mapolres.

"Para tersangka kami tangkap di rumah masing-masing setelah kami menerima informasi tentang aksi pencurian di kawasan KPH Perhutani Pekalongan," katanya.

Para tersangka tersebut, yaitu Teguh Hambono (35), Caram (30), Rakis (30), dan Sukisno (35), semuanya warga Lambor, Kecamatan Kandang Serang, Kabupaten Pekalongan.

Ia mengatakan, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan polisi, mereka mempunyai peran yang berbeda dalam melakukan kejahatan pencurian kayu hutan tersebut. Sebagian berperan sebagai pengusung kayu dan lainnya bertugas memotong serta mengangkut barang bukti kejahatan.

"Jadi untuk ancaman hukuman akan disesuaikan dengan peran masing-masing para pelaku," katanya.

Adiministratur KPH Perhutani Pekalongan Timur, Imam Puji Raharjo mengatakan Perhutani akan mendukung kinerja Polri dalam mengusut masalah "illegal logging" dan memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada.

"Pada prinsipnya kami mendukung kinerja Polri dalam menegakkan hukum terutama masalah illegal lgoging, jika memang terbukti melakukan pencurian maka harus dihukum sesuai aturan, meskipun salah satu pelakunya adalah petugas KPH Perhutani," katanya.

Perhutani, katanya, berharap kepada pihak kepolisian untuk bertimdak obyektif dalam menangani kasus tersebut, apakah oknum petugas KPH Perhutani ini sebagai pelaku atau hanya dicatut namanya untuk melakukan kejahatan itu.

"Kami berharap pihak kepolisian bersikap obyektif dalam menangani kasus ini dan jika memang oknum petugas KPH Perhutani terlibat illegal logging maka sanksinya akan dipecat," katanya.