You are here

Panasnya Mobil Dinas, Florus: Perlu Mobil atau Perlu Miliki Mobil

Polemik pengadaan mobil dinas (Mobdin) belum selesai. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pun belum disahkan.

Dan munculnya polemik mobdin itu karena termasuk dalam RAPBD yang kini tengah dibahas di DPRD Provinsi Kalbar. Berbagai opini pun dilontarkan baik eksekutif maupun legislatif yang menghendaki penganggaran mobil dinas oleh eksekutif untuk ‘ditinjau kembali’.

Polemik pengadaan mobil dinas (Mobdin) belum selesai. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pun belum disahkan.

Dan munculnya polemik mobdin itu karena termasuk dalam RAPBD yang kini tengah dibahas di DPRD Provinsi Kalbar. Berbagai opini pun dilontarkan baik eksekutif maupun legislatif yang menghendaki penganggaran mobil dinas oleh eksekutif untuk ‘ditinjau kembali’.

Itulah hal ikwal munculnya pro kontra pengadaan mobil dinas tersebut.

Menanggapi opini yang berkembang tersebut, Anggota Fraksi PKS, Alifudin menyarankan agar pengadaan mobdin ditiadakan saja. Sedangkan kebutuhan kendaraan dinas cukup menyewa dengan pihak ketiga.

“Dalam rangka efisiensi anggaran, tidak perlu beli, sewa saja. Lebih menguntungkan menyewa kepada perusahaan penyedia jasa sewa dibanding dengan membeli kendaraan dinas, ditambah beban pemeiliharaan rutin yang ditanggung pemerintah,” kata Alifudin seperti dilansir harinya ini, Sabtu.

Menurutnya, penyewaan kendaraan dapat dilakukan pada perusahaan daerah (Perusda) dengan cara Perusda diberikan suntikan dana dari pemerintah sebagai uang muka membeli sejumlah kendaraan. Sisa pelunasan kendaraan tersebut Perusda dapat meminjamnya dari Bank Kalbar.

Jika itu dilakukan menurut Alifudin akan banyak penghematan dilakukan pemerintah daerah. Diantaranya Pemda tidak perlu mengeluarkan anggaran pembelian kendaraan baru, biaya pemeliharan akan menjadi tanggungjawab perusahaan dengan katalain Pemda tidak mengeluarkan dana pemeliharaan.

Sementara, Kepala Biro Pengelolaan Aset Setda Provinsi Kalbar, Kartius, berpendapat, Pemprov tidak berfoya-foya dalam pengadaan mobil, karena memang sesuai kebutuhan. Dari 1034 jabatan struktural di lingkungan Pemprov hanya ada 544 mobil yang tersedia. “Kita tidak berfoya-foya atau berlebihan, karena itu memang sesuai kebutuhan,” jelas Kartius.

Ditambahnya, mobil Pemprov yang ada itu dibeli tahun 1988. ”Kalau  tidak didump tentu akan menjadi besi tua, apalagi tidak ada PP atau UU yang mengatur kalau mobil bisa dijual kiloan,” seloroh Kartius.

Pada bagian lain Kartius menyayangkan Pemerintah Pusat yang hanya membuat UU dan memberikan kewenangan tapi anggaran tidak diberikan, seperti beberapa instansi vertikal kantor disiapkan Pemprov, harusnya anggarannya dari pusat, bukan dibebankan ke daerah, katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama Perusda Provinsi Kalbar, Paulus Florus mengatakan, sebenarnya ada dua hal yang substansi terkait mobdin itu, apakah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu mobil atau perlu memiliki mobil?

Kalau perlu memang harus membeli dan perlu dianggarkan, tapi kalau perlu memiliki mobil tidak harus membeli, karena cukup menyewa saja sudah memiliki mobil, “Toh itu mobil dinas, habis periode jabatan harus dikembalikan, bukan malah ditahan menunggu waktu dump,” terang Florus.

Ditambahkan Florus, beberapa kabupaten di luar Kalbar seperti Jembrana (Provinsi Bali) juga menyewa, dan sehingga pengeluaran bisa ditekan.

Menurut Florus, selama ini kalau harus membeli mobil akhirnya selalu menimbulkan polemik, “Banyak masalah, karena pejabat yang sudah tidak menjabat lagi enggan mengembalikan mobil dinasnya,” kata Florus.

Kalau hanya menyewa, tidak ada istilah dump. Pejabat yang membidangi pun tak perlu memikirkan untuk menarik mobil dinas setiap akhir masa jabatan, karena pihak ketiga yang menangani memiliki perjanjian.