You are here

Oknum PNS Pesta Sabu-Sabu, Lensus: Bila Terbukti, Pecat!

Pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus waspada. Sebab narkoba mulai beredar di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).   Selasa (26/1), Satuan Narkoba Poltabes Pontianak berhasil meringkus seorang PNS Pemprov dan seorang PNS Pemkab Pontianak bersama tiga orang rekannya saat mereka menggelar pesta sabu-sabu di rumah kost.

Pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus waspada. Sebab narkoba mulai beredar di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).   Selasa (26/1), Satuan Narkoba Poltabes Pontianak berhasil meringkus seorang PNS Pemprov dan seorang PNS Pemkab Pontianak bersama tiga orang rekannya saat mereka menggelar pesta sabu-sabu di rumah kost.

“Kita telah membekuk lima orang dan dua diantaranya PNS sedang pesta sabu-sabu di kamar kost Jalan Dr Sutomo, Gang Karya,” kata Kasat Narkoba Poltabes Pontianak, Kompol Reza Pahlevi.

Ia mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kost Gang Karya, Jalan Dr Sutomo ada beberapa orang sedang pesta sabu-sabu. Saat dilakukan penggrebekkan ternyata benar, ada lima orang sedang asyik pesta sabu-sabu.

“Kelima orang ini bernama Jumiran PNS Pemprov Kalbar, Rahimin PNS Pemkab Pontianak, Heru, Waldi dan Dedi. Kelimanya pesta sabu-sabu di kamar kost Rahimin,” jelasnya.

Dikatakannya selain mengamankan kelima tersangka pengguna sabu-sabu, Satuan Narkoba Poltabes juga mengamankan barang bukti berupa timbangan elektrik, pipet, karet, lima Hp milik pelaku dan sisa satu paket sabu-sabu.

“Kelimanya tertangkap basah sedang menghisap sabu-sabu pada pukul 14.30 WIB,” tegasnya.

Diungkapkannya, dari hasil penyidikan, diketahui, satu paket sabu-sabu yang mereka konsumsi ini dibeli dari seseorang yang bernama Jek, warga Tanjung Hulu. Kelimanya membeli satu paket sabu-sabu dengan cara patungan, Jumiran mengeluarkan uang sebesar Rp150.000, Rahimin Rp50.000 dan Heru Rp150.000.

Sementara Jek yang diduga sebagai pengedar narkoba saat ini masih buron. Kelimanya akan dikenakan pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar, Lensus Kandri menanggapi kasus tertangkapnya seorang PNS Pemprov, pihaknya tetap memakai asas praduga tak bersalah. Pemprov Kalbar akan menjatuhkan sanksi jika yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan dipastikan orang tersebut sebagai pegawai Pemprov Kalbar.

“Kita menunggu hasil penyidikan Poltabes Pontianak, apakah ia benar pegawai Pemprov Kalbar dan terbukti bersalah atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan jika oknum PNS ini terbukti bersalah dan terbukti menggunakan narkoba maka sesuai peraturan pemerintahan daerah, oknum tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah melanggar kode etik PNS. Ke depan, Pemprov akan melakukan penyuluhan dan tes urin secara rutin untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke lingkungan pegawai pemerintahan.