Pontianak - Pencoretan terhadap partai politik yang tidak melaporkan rekening awal dana kampanye tidak kentara di Kalimantan Barat. KPU Provinsi, kabupaten/kota se-Kalbar sebelumnya proaktif menyampaikan pemberitahuan didukung Parpol yang juga bersikap proaktif.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, AR Muzammil ketika dikonfirmasi pagi kemarin mengungkapkan di Kalbar hanya mencoret PPNUI di Kabupaten Kayong Utara.
"Hanya PPNUI di Kayong Utara. Untuk DPD tidak ada satupun," tegas sosok besar tinggi ini.
Dijelaskan mantan Wakil Panwaslu Kalbar ini, pencoretan dilakukan dikarenakan tidak melaporkan laporan awal dana kampanye dan nomor rekening dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan KPU.
"Sesuai ketentuan penyerahan laporan awal dana kampanye ditetapkan terakhir tanggal 9 Maret 2009, pukul 00.00 WIB. Bagi yang tidak menyampaikan hingga batas waktu tersebut terpaksa dibatalkan sebagai peserta Pemilu," tegasnya.
Sebelumnya, ucap Muzammil, KPU sudah mengingatkan berkali-kali kepada semua Parpol dan calon DPD melalui surat resmi maupun via telepon untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye dan nomor rekening dana kampanye. "Kita proaktif dan Parpol juga sangat kooperatif sehingga tidak ada masalah sama sekali mengenai dana dan rekening kampanye. Untuk PPNUI di Kayong, calegnya hanya satu orang dan kemudian mengundurkan diri sehingga tidak bisa menyerahkan rekening," jelas Muzammil.
Diakui Muzzamil, kewenangan untuk melakukan pembatalan (pencoretan) terhadap Parpol tersebut sebelumnya akan dilakukan oleh KPU Pusat, namun sejak diterbitkannya surat edaran dari KPU Pusat tertanggal 31 Maret 2009, pembatalan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Dalam situs ANTARA, ada beberapa partai yang dicoret, karena tak melaporkan dana kampanyenya. Partai Merdeka di Bojonegoro, Jawa Timur, dicoret dari daftar peserta Pemilu Legislatif, karena hingga batas akhir 9 Maret, tidak melaporkan rekening parpol dan rekening khusus dana kampanye.
Dua partai yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Pemilu di Kota Gorontalo akhirnya batal mengikuti pesta demokrasi tersebut. Dua partai tersebut adalah Partai Kedaulatan dan PNI Marhaenis yang dicoret sebagai kontestan Pemilu karena tak mmasukkan rekening kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Padahal, kedua partai tersebut sudah memiliki calon legilslatif yakni PNI Marhaenis sebanyak tiga orang dan Partai Kedaulatan dua orang, sehingga secara otomati kelima caleg tersebut juga ikut batal mengikuti Pemilu. Hadi menjelaskan, meski nama kelima caleg sudah masuk dalam kertas suara, hal itu tak akan berpengaruh pada saat perhitungan suara nanti. "Bila ada pemilih yang tetap menandai nama mereka, itu akan dianggap tidak sah," tambahnya. Pihak KPU sendiri sangat menyayangkan kedua partai tersebut tak konsen pada pesyaratan administrasi yakni mengurus rekening kampanye. Karena dua partai telah dicoret, kata dia, saat ini jumlah parpol yang berhak mengikuti Pemilu di Kota Gorontalo hanya 28 parpol.
Di Sumatera Barat, Partai Kedaulatan (PK) yang mengusung dua calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2009 di Kota Bukittinggi, akhirnya batal menjadi peserta pesta demokrasi lima tahunan itu setelah hasil pleno KPU setempat memutuskan PK tidak bisa ikut Pemilu 2009.
"Kita memutuskan PK tak bisa ikut pemilu karena pengurus parpol tersebut tidak melaporkan saldo awal kampanye dan rekening kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan," kata Ketua KPU Bukittinggi, Edi Haskar, ketika dikonfirmasi, Jumat.
Dua caleg Partai Kedaulatan, Anke Dwila Junita dan Decky Adrison Army dapil I dan II Bukittinggi, akhirnya gagal untuk bersaing merebutkan kursi DPRD kota wisata itu.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
