|
||||
| Kayu Satu Kontainer Diamankan |
|
Kanit 1 Satuan Tiga Reskrim Polda Kalbar, AKP Hasyim Risahodua mengatakan, kayu diamankan karena adanya informasi dari masyarakat melalui sms, bahwa ada kayu sebanyak satu kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak. "Kita bersama Dinas Kehutanan Kalbar, melakukan pengecekan ke pelabuhan dan setelah diselidiki, memang benar ada satu kontainer kayu akan dikirim ke Bustam, Jalan Kali Bata, Jakarta," katanya. Kayu berasal dari Desa Sebangki, Kabupaten Landak. Setelah diperiksa, ternyata pemiliknya memiliki dokumen-dokumen lengkap. Seperti, Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu dan Nota Angkutan Kayu Olahan (NAKO). Hasil uji fisik, kayu jenis durian ini berukuran 11x16, 7x21 dan 11x2 dengan panjang rata-rata 3-4 meter. Meski kayu-kayu tersebut memiliki dokumen resmi sebagai kayu dari hutan rakyat. Reskrim Polda Kalbar masih terus menyelidiki keabsahan dokumen tersebut. "Saya belum bisa mengatakan kayu ini illegal atau legal, karena kayu ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama dokumen SKAU yang dikeluarkan oleh kepala desa," katanya. Petugas Kehutanan Pos Pelabuhan Kota, Slamet membenarkan bahwa kayu-kayu tersebut memiliki dokumen lengkap. Kayu olahan diambil dari hutan tamanan atau hutan rakyat dan tidak merugikan negara. "Tapi meski dokumen-dokumennya lengkap, kita bersama Reskrim Polda Kalbar akan tetap melakukan penyelidikan," katanya. |



Kayu jenis durian sebanyak satu kontainer atau sekitar 560 batang milik Syn di Teluk Betung 3 Siantan, diamankan jajaran Reskrim Polda Kalbar, Senin (6/4) pagi. Kayu tersebut diamankan di Peti Kemas Pelabuhan Dwi Kora Pontianak.