DPRD Sanggau serius menggarap panitia khusus (Pansus) kasus PT BAM yang terindikasi menyalahi perizinan.
“Kami tidak main-main dengan kasus PT BAM,” tegas Supardi, Wakil Ketua DPRD Sanggau yang ditemui, Senin (28/12) kemarin.
DPRD Sanggau serius menggarap panitia khusus (Pansus) kasus PT BAM yang terindikasi menyalahi perizinan.
“Kami tidak main-main dengan kasus PT BAM,” tegas Supardi, Wakil Ketua DPRD Sanggau yang ditemui, Senin (28/12) kemarin.
Penegasan legislator Demokrat tersebut menandakan Dewan tidak tinggal diam, walau pembentukan pansus tertunda hingga Januari 2010 mendatang.
Menurut Supardi, kasus PT BAM bukanlah kasus kecil atau sepele. ”Ini kasus besar sehingga layak mendapat perhatian serius,” katanya.
Menindaklanjuti pernyataan Kepala Dinas ESDM bahwa PT BAM saat ini telah mendapat surat penghentian sementara terhadap segala bentuk kegiatan pertambangan di lokasi, Supardi justru mempertanyakan apakah sudah ada surat pemberitahuan secara resmi, tentu dalam hal ini surat dari Bupati Sanggau.
“Kalau memang dihentikan sementara harus ada suratnya dan itu jangan hanya menyurati saja, melainkan harus menerjunkan tim pengawas apakah itu benar-benar dihentikan atau malah kucing-kucingan,” jelasnya lagi.
Bahkan jika perlu selama menunggu pansus tersebut terbentuk dan bekerja, pihak ESDM berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuat pengamanan disana atau dengan kata lain dipasang garis polisi (policeline).
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Sanggau Andreas Nyas menjelaskan dalam pansus yang direncanakan dibentuk sekitar awal Januari tersebut terkait saat ini DPRD bersama Pemkab tengah membahas RAPBD Kabupaten Sanggau.
”Nanti dalam pansus, setidaknya melibatkan 17 anggota DPRD dan mengandeng akademisi Untan sebagai tim ahli,” paparnya.
”Saya sudah minta mengajukan utusan kepada fraksi dan komisi untuk mengusulkan pembentukan pansus itu,” tambah Nyas.
Dalam komposisi pansus tersebut lanjut Nyas, setiap fraksi yang memiliki minimal tiga kursi di Dewan memiliki hak mengusulkan satu orang, dan jika dalam fraksi terdapat lebih dari 3 kursi, fraksi tersebut berhak mengajukan dua orang.
Masa kerja pansus tersebut dijadwalkan awal Januari nanti selama satu bulan dan dalam kurun waktu tersebutlah pansus PT BAM akan bekerja dan hasilnya dilaporkan dalam paripurna.
”Jika nanti PT BAM terbukti melanggar aturan, maka bisa saja pansus merekomendasikan angkat kaki dari lokasi,” katanya.
Eksplorasi Cara Baru
Dari pertemuan beberapa waktu lalu antara pihak eksekutif dan legislatif perihal PT BAM yang mendapat sororan dari anggota DPRD, PT BAM sudah merusak kawasan bukit Semaras yang dulu rimbun dengan hutannya kini menjadi kolam-kolam yang memiliki ukuran 100 x 100 meter persegi itu dan juga telah menggunakan bahan kimia termasuklah sianida dan karbon. Namun hal itu dipandang oleh Kepala Dinas ESDM sebagai metode eksplorasi cara baru.
”Itu metode ekplorasi cara baru yang dari setiap lapisnya harus diuji dengan jumlah kubikasi yang besar,” ujar Christian Antonius.
Namun demikian lantunan pernyataan yang diungkapkan di depan forum tersebut akan dimintai pembuktiannya oleh anggota Dewan tentang metode terbaru tersebut.
”Kalau itu metode baru sistim ekplorasi kenapa lebih merusak dan apakah itu dibenarkah,” tanya Supardi lagi.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
