You are here

Cegah Pengawasan Tumpang Tindih, Enam Bupati Masuk Peta Pengawasan 2010

Borneo Tribune, Pontianak.

Disclaimer Opinion (DO) BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov dan beberapa pemerintahan kabupaten/kota di Kalbar 2008, menunjukan lemahnya sistem pengendalian intern dan kepatuhan aparat pelaksana terhadap ketentuan perundang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.

Agar terwujudnya kinerja pemerintah daerah yang berhasil guna dan berdaya guna bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengawasan daerah yang optimal dari instansi berwenang.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya, ketika membuka rapat koordinasi pengawasan daerah Provinsi Kalbar tahun 2009, Minggu (4/10).

Untuk mengoptimalkan pengawasan menurut Christiandy perlu juga upaya mengkomunikasikan, mengkoordinasikan, mensingkronisasikan dan mengharmonisasikan pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah, salah satunya melalui rapat koordinasi seperti ini, sehingga dalam penerapan pengawasan tidak tumpang tindih dan bertubi-tubi.

Optimalisasi pengawasan pelaksanaan kinerja pemerintah daerah harus berjalan sinergis, proporsional berdasarkan kriteria dan akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan institusi pengawasan antar inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten kota, inspektorat provinsi dengan inspektorat jenderal departemen dan BPKP serta BPK RI, terutama aspek fokus pengawasan, objek pengawasan dan agenda pengawasan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah terkontrol.

Apalagi menurut Christiandy, enam kepala daerah akan berakhir masa tugasnya seperti di Ketapang, Kapuas Hulu, Sintang, Sekadau, Bengkayang dan Melawi. “Keenam kabupaten tersebut masuk dalam pengawasan 2010,” terang Christiandy.

Pengawasan tersebut lanjut Christiandy untuk memperjelas batas tugas dan tanggung jawab kepala daerah pada saat berhenti dari jabatannya, mengkoreksi dan memperbaiki pelaksanaan kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengidentifikasi indikasi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan bahan masukan kepala daerah yang baru melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

“Saya harapkan pemeriksaan ini dapat dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah dimaksud,” tegas Wagub.  


Pengawasan intern

Dalam UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menegaskan bahwa, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, dan laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.

Karenanya, Christiandy berharap pemeriksaan lebih cenderung mencegah timbulnya penyimpangan-penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Inspektorat provinsi, kabupaten/kota melakukan pengawalan sejak dimulai pelaksanaan anggaran sebagai kegiatan current audit dan early warning terhadap kemungkinan penyimpangan,” harap Christiandy lagi.