You are here

Penggunaan Kayu Hutan Alam Ditoleransi Hingga 2014

Pemerintah cq Departemen Kehutanan (Dephut) memberikan toleransi bagi industri bubur kertas (pulp) dan kertas di tanah air untuk menggunakan kayu dari hutan alam hingga 2014.

"Penggunaan bahan baku dari hutan alam diperpanjang, masih bisa digunakan sampai 2014," kata Menteri Kehutanan, MS Kaban, usai memberikan Sertifikat ISO pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kehutanan Dephut, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, toleransi waktu yang diberikan pada industri tersebut tidak lah terlalu lama mengingat waktu perbaikan hutan tanaman industri (HTI) mulai dari menanam hingga tumbuh dan menghasilkan juga memakan waktu lagi.
Sebelumnya, Kaban mengatakan, pemerintah memang mempertimbangkan untuk memperpanjang penggunaan kayu dari hutan alam untuk industri pulp dan kertas yang seharusnya berakhir tahun 2009, di mana perusahaan HTI yang memiliki keterikatan dengan industri terkait harus menyelesaikan penanaman seluruh arealnya.
Menhut menjelaskan dua tahun terakhir muncul kasus dugaan pembalakan liar yang dituduhkan kepada sejumlah perusahaan HTI. Akibatnya, banyak perusahaan HTI yang khawatir dikenakan tuduhan serupa dan membuat realisasi tanaman dan pembangunan HTI terganggu.
"Tanaman dengan daur panen enam-tujuh tahun, terpaksa harus dipanen lebih awal. Akibatnya, kurva stok tegakan yang dimiliki HTI tidak teratur," jelas Kaban.
Walaupun memberi kemudahan, namun Kaban tetap mendesak agar perusahaan HTI untuk segera menyelesaikan penanaman di arealnya. Apalagi, kasus dugaan pembalakan liar kini sudah diselesaikan oleh kepolisian.
Sebelumnya Dephut telah mengeluarkan kebijakan yang melarang Industri pulp dan kertas menggunakan kayu dari hutan alam melalui surat keputusan menteri kehutanan Nomor 101/Menhut-II/2004 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas.
Dephut menargetkan tahun 2009 ini luas areal HTI mencapai lima juta hektare, dan hingga akhir 2008 realisasi tanaman HTI mencapai 4,3 juta hektare.
Sebanyak 222 unit perusahaan HTI yang beroperasi dengan luas areal 9,807 juta hektare terdiri dari 164 unit dan telah mengantongi izin definitif dan 26 unit mengantongi izin pencadangan. Sedangkan sisanya HTI transmigrasi sebanyak 32 unit dengan luas areal mencapai 300.000 hektar.