You are here

Menagih Komitmen Dunia untuk Hentikan "IUU Fishing"

Apa keistimewaan yang dimiliki Indonesia sebagai negara kepulauan?

Keistimewaan Indonesia bukan sekedar menjadi pemilik dari 17.480 lebih pulau, sehingga dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Bukan pula sekedar negara bergaris pantai terpanjang keempat di dunia -- yang mencapai 95.181 kilometer persegi (km2) --, setelah Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Rusia (PBB 2008).

Keistimewaan terpenting, yang juga menjadi kekuatan bangsa ini, adalah kekayaan bawah laut. Belum lagi ditambah dengan kandungan migas serta mineral yang ada di bawahnya.

Kalau pun Indonesia telah kehabisan minyak dan gas bumi (migas) di daratan, negara ini masih memiliki cadangan potensi jutaan hingga miliaran barel minyak mentah dan triliunan kaki kubik gas bumi.

Temuan terbaru Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di wilayah perairan barat Aceh yakni potensi cadangan minyak mentah sebesar 10 hingga 17,1 miliar kubik, atau setara 107,5 hingga 320,79 miliar barel.

Ini akan menjadi ladang minyak terbesar di dunia mengalahkan Arab Saudi jika potensi itu terbukti benar.

Data BP Migas tahun 2004 menyebutkan, total cadangan dan potensi gas alam Indonesia mencapai 182,5 triliunan kaki kubi (trillion cubic feet/TCF). Terdiri dari 94,78 TCF cadangan terbukti, dan 87,73 TCF potensial, dan dapat diproduksi dalam jangka waktu 64 tahun.

Belum lagi kandungan mineral yang ada di dasar laut Indonesia, seperti biji timah yang ada di perairan Bangka-Belitung.

Indonesia pun menjadi salah satu dari enam negara pemilik "coral triangle" di dunia selain Malaysia, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, dan Kepulauan Solomon, yang memiliki 500 lebih spesies terumbu karang.

Ini menjadi tempat hidup, singgah, hingga berkembang biak berbagai jenis ikan yang tidak ditemui di belahan dunia lain.

Bahkan, di sepanjang perairan selatan Sumatra hingga Nusa Tenggara menjadi tempat berkembang biaknya tuna sirip biru (blue fin tuna).

Tuna terlezat diantara puluhan jenis tuna lainnya ini merupakan jenis yang termahal. Tidak heran ketika Uni Eropa, Jepang, dan Amerika Selatan telah mengalami penangkapan berlebih untuk jenis tuna ini, Indonesialah yang didesak untuk melakukan moratorium.

Tidak hanya ikan, laut yang disinari matahari sepanjang tahun juga menjadi tempat terbaik bagi berbagai biota laut berkembang biak. Termasuk Gellidium sp, yang menjadi bahan baku biofuel dan sampai saat ini hanya dapat tumbuh di perairan timur Indonesia.

Dari semua itu, jelas bahwa laut yang istimewa ini merupakan kekuatan bagi Indonesia dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan kekuatan 227 juta lebih sumber daya manusia serta sumber daya alam berlimpah yang tidak dimiliki negara lain, maka krisis keuangan dunia pun seharusnya "tunduk" pada Indonesia.

 

Selalu kalah

Sebagai negara kepulauan terbesar yang memberikan sumber protein penting bagi dunia, Indonesia selalu terpojok oleh negara lain.

Berulang kali produk perikanan Indonesia ditolak Uni Eropa (UE) maupun Amerika Serikat (AS). Pemeriksaan berlebihan pun dilakukan khusus pada produk perikanan Indonesia yang dianggap kurang higienis.

Bahkan pihak Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang melihat langsung proses pemeriksaan produk perikanan Indonesia di UE merasa prihatin atas perlakuan tersebut.

Jika produk perikanan Cina cukup diambil satu sampel dari satu kontainer, maka khusus produk perikanan Indonesia sampel harus diambil dari seluruh kontainer yang masuk ke UE di setiap pengiriman.

Terkait dengan tuna sirip biru, sebagai negara tempat ikan pelagis tersebut bertelur dan berkembang biak rasanya tidak adil jika Indonesia hanya boleh mengambilnya 750 ton per tahun.

Sementara berdasarkan siaran pers WWF pada bulan November 2007 lalu disebutkan "Convention for the Conservation of Southern Blue fin Tuna" (CCSBT) memberikan kuota mencapai 4.000 ton per tahun untuk Perancis, tetapi negara mode tersebut tetap saja melanggar.

Dalam laporan terbaru CCSBT (2008) disebutkan Indonesia adalah penyumbang pencurian ikan terbesar mencapai 124,88 persen, disusul Jepang 20,8 persen, dan Filipina enam persen.

"Akibat laporan ini, kuota Indonesia diturunkan menjadi 750 ton hingga tahun 2007," kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Riza Damanik.

Artinya, menurut Riza, strategi diplomasi Indonesia harus diarahkan untuk keluar dari jerat stempel sebagai "negara pelaku pencuri ikan".

Baru saja pertemuan sidang tahunan "Indian Ocean Tuna Commission" (IOTC) ke-13 di Bali berakhir pada 3 April 2009. Dan menurut Direktur Sumber Daya Ikan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Nilanto Perbowo, isu terpenting yang dibahas adalah terancamnya populasi tuna mata besar atau bigeye di Samudera Hindia.

Entah apa hasil dari sidang tersebut dan apa dampaknya bagi Indonesia. Yang jelas sistem kuota, pengurangan izin kapal tangkap, menjadi persoalan yang ikut dibahas dalam pertemuan tersebut.

Riza Damanik menyebutkan terancamnya populasi tuna mata besar merupakan kegagalan I0CT sendiri sebagai pengelola tuna di Samudera Hindia.

Tagih komitmen dunia

Jika saja Indonesia juga berani mengeluarkan daftar hitam, maka 10 negara tercantum dalam daftar tersebut karena pelaku pencurian ikan di Indonesia berasal dari sana.

Dari catatan Kiara, dalam 10 tahun terakhir ada 10 negara yang tercatat melakukan mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kesepuluh negara tersebut antara lain, Thailand, Filipina, Taiwan, Korea, Panama, Cina, Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Myanmar.

Bahkan Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Ikan DKP, Aji Sularso sendiri mengatakan bahwa pelaku pencurian yang sering tertangkap berasal dari Vietnam. Namun pelaku pencurian ikan yang sangat merugikan Indonesia berasal dari Thailand.

Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi sendiri menganggap para pelaku pencurian ikan sama seperti pelaku pencucian uang. Mereka telah terorganisir di dunia, katanya ketika berbicara di depan Jaksa Agung dan jaksa lainnya usai penandatanganan "MoU Penanggulangan Ilegal Fishing.

Dengan menggunakan data lama milik FAO, Freddy menyebutkan kerugian Indonesia mencapai Rp30 triliun per tahun akibat pencurian ikan.

Jika pemerintah secara sadar bahwa Indonesia sangat dirugikan atas ulah pelaku "illegal, unregulated, unreported (IUU) fishing", sudah sewajarnya ini pula yang diperjuangkan untuk dihilangkan.

Dalam kaitan ini, bulan ke depan, Indonesia akan menjadi tuan rumah dari pelaksanaan Konfrensi Kelautan Dunia (World Ocean Confrence/WOC) dan "Coral Triangle Initiative" (CTI), di Manado.

Ratusan ilmuwan, peneliti, LSM kelautan dan perikanan dari penjuru dunia akan hadir di Manado guna mencari pemecahan untuk dapat menyelamatkan laut dari dampak pemanasan global, sekaligus mampu mengurangi pemanasan global itu sendiri.

Dalam draf "Manado Ocean Declaration" (MOD) yang dipersiapkan untuk disepakati pada akhir pelaksanaan WOC nanti, tidak ada satu pun penegasan pemerintah Indonesia untuk meminta komitmen dunia menghentikan pencurian ikan di wilayah perairan nusantara.

Hal ini sangat disesalkan oleh para LSM dalam negeri yang prihatin atas ketidakmampuan pemerintah melindungi laut Indonesia dari pencurian ikan sekaligus pengerusakannya selama ini.

Riza Damanik, bersama Kiara, Walhi, Jatam, hingga Koalisi Anti Utang (KAU), menyatakan bahwa Indonesia harus segera menghentikan diplomasi beresiko. Dan segera minta komitmen dunia menghentikan pencurian ikan, termasuk di wilayah Indonesia.

Indonesia sebagai inisiator dari WOC tidak boleh hanya puas menjadi tuan rumah dan penyelenggara yang baik, tapi juga harus mampu membuat Amerika Serikat (AS) yang hadir saat pelaksanaan CTI mau menandatangani Protokol Kyoto sebagai komitmen mengurangi karbon dari industrinya, ujar Manager Advokasi dan Jaringan Walhi, Teguh Surya.

Hal-hal nyata yang bermanfaat terutama bagi Indonesia dan dunia inilah yang diharapkan untuk diperjuangkan pemerintah pada ajang WOC dan CTI nanti, yang puncak acaranya akan digelar pada 11-15 Mei 2009 di Manado.