You are here

Sungai Kapuas Perlu Perhatian!

Manusia tak dapat hidup tanpa air. Air diperlukan untuk minum, memasak, mandi, mencuci, membersihkan peralatan, menyirami tanaman dan untuk keperluan lainnya.

Keberadaan air mutlak diperlukan oleh manusia dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang baik.

Bila kekurangan air, maka akan terjadi kekeringan yang berakibat lebih lanjut serta dapat terjadi berbagai bencana. Seperti kelaparan dan munculnya berbagai penyakit.

Demikian juga bila air terlalu berlimpah dapat berakibat terjadinya bencana banjir serta munculnya berbagai macam penyakit menular melalui perantara air. Diantaranya Tifus Perut (Typhoid fever), Disenteri (Salmonella, Shigellosis, Campylobacter), Hepatitis-A, Kolera, penyakit dan infeksi kulit, penyakit mata dan Infeksi saluran pernafasan.

Masalah lingkungan yang dirasakan akhir-akhir ini adalah terjadinya krisis air bersih. Kenyataan ini terlihat terjadinya kasus dibeberapa daerah di Kalimantan Barat maupun dibeberapa kecamatan di wilayah Kota Pontianak pada khususnya. Dirasakan adanya kesulitan untuk mendapatkan air bersih. Walaupun air dikatakan sebagai sumber daya alam (SDA) yang dapat dipertahankan dan dapat diperbaharui, namun ketersediaan air bersih kemungkinan dapat habis bila tidak disertai dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan secara arif dan bijaksana.

Kita ketahui bahwa Sungai Kapuas merupakan sungai terpanjang di Indonesia. Yakni dengan panjang total mencapai 1.143 km2 atau 68,39 persen dari total luas Provinsi Kalbar (146.807 km²). Sungai ini mengalir dari Kabupaten Kapuas Hulu hingga Kota Pontianak, yang melintasi 6 kabupaten lainnya. Yakni Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Pontianak.

Banyak masyarakat di Kalimantan Barat sangat tergantung pada keberadaan Sungai Kapuas. Ketergantungan masyarakat tersebut menjadikan Sungai Kapuas sebagai sumber air bersih, sarana penunjang transportasi, sumber pendapatan serta penghidupan masyarakat.

Di Kota Pontianak, Sungai Kapuas tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat pemukiman, namun juga oleh hampir seluruh masyarakat Kota Pontianak dengan berbagai kepentingan. Mulai dari aktivitas pemukiman, pelayaran, perdagangan, industri serta pariwisata yang mewarnai kehidupan di wilayah tersebut.

Konsekuensinya adalah dampak dari berbagai aktivitas tersebut bagi penurunan kualitas lingkungan sungai dan kehidupan penduduk di pemukiman tepi sungai. Diantaranya akibat dari pembuangan sampah dan pembuatan tinja apung. Selain itu semakin maraknya aktivitas eksploitasi di sekitar kawasan Sungai Kapuas, khususnya di daerah perhuluan tentu akan mengakibatkan krisis serta kerusakan kondisi sungai itu sendiri.

Aktivitas eksploitasi yang banyak ditemui di sekitar Sungai Kapuas hingga saat ini adalah penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan mercury atau air raksa (Hg), penebangan hutan (logging), alih fungsi lahan untuk perkebunan skala besar kelapa sawit dan aktivitas industri lainnya. Walaupun telah mengalami pencemaran, namun Sungai Kapuas tetap menjadi urat nadi bagi kehidupan masyarakat di sepanjang aliran sungai yang terpanjang di Indonesia ini.

Mengingat betapa pentingnya Sungai Kapuas bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya, maka untuk mengurangi penurunan kualitas air perlu dilakukan pengelolaan air. Dengan cara, yakni dengan menghindari penebangan pohon bahkan alih fungsi lahan untuk perkebunan skala besar di sekitar Sungai Kapuas, khususnya di daerah perhuluan.

Kemudian menghindari pembuangan sampah ke sungai bagi masyarakat yang berada di tepian Sungai Kapuas dengan cara pemerintah menyediakan tempat-tempat sampah skala besar di tepian Sungai Kapuas serta armada pengangkutan yang diatur sesuai jadwal dengan menggunakan alokasi dana kebersihan yang dipungut dari pembayaran rekening air (PDAM).

Tak hanya itu, kegiatan penambangan supaya mengendalikan aktivitasnya dengan mengurangi penyedotan perut bumi, baik di sungai maupun di darat yang menghasilkan lumpur hitam pekat sebagai sumber penyebab kekeruhan maupun pendangkalan air sungai serta gencar melakukan razia atau operasi PETI dan mercury.

Yang selanjutnya dengan tidak membuang limbah industri ke badan sungai bagi semua industri yang ada di sekitar Sungai Kapuas serta sebaiknya masyarakat yang berada di tepian Sungai Kapuas tidak lagi menggunakan WC apung. Kemudian para pelaksana dan pengontrol peraturan-peraturan daerah yang telah digulirkan sebaiknya menjalankannya tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pertanyaannya apakah harus terjadi bencana banjir, tanah longsor, kekeringan dan wabah penyakit dulu baru kita mau menyelamatkan Sungai Kapuas yang merupakan sumber air bagi kehidupan kita dari pencemaran dan kerusakan lingkungan? Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pengelolaan lingkungan.

Sungai kapuas punye cerite

Bile kite minum ae’nye

Biar pun pergi jauh kemane

Susah nak ngelupakanye......

Riset & Kampanye Walhi Kalbar *)

Salam adil dan lestari,