You are here

Catatan Kritis Seputar SBI

PENDIDIKAN yang bermutu adalah keniscayaan. Mengejar kemajuan pendidikan setara dengan negara-negara lain di dunia, pemerintah berbenah diri. Rupa-rupa kebijakan digulirkan. Satu diantaranya adalah kebijakan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) sebagaimana yang termaktub dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang  Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang  berbunyi, ”Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.

PENDIDIKAN yang bermutu adalah keniscayaan. Mengejar kemajuan pendidikan setara dengan negara-negara lain di dunia, pemerintah berbenah diri. Rupa-rupa kebijakan digulirkan. Satu diantaranya adalah kebijakan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) sebagaimana yang termaktub dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang  Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang  berbunyi, ”Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.

Proyek rintisan SBI ini telah menyertakan ratusan SMP dan SMA di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia. Pemerintah telah menggelontorkan ratusan miliar untuk proyek prestisius itu. Setiap tahun (masa rintisan paling tidak selama tiga tahun), RSBI akan mendapat dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 300 juta rupiah. Dalam perkembangannya, ada sharing biaya. Pemerintah pusat 50 persen, pemerintah provinsi 30 persen, dan pemerintah kabupaten/kota 20 persen.  

SBI adalah sekolah khusus untuk siswa yang juga khusus. Mereka adalah siswa-siswa pilihan, bibit-bibit unggul yang diseleksi ketat dan akan diperlakukan secara khusus. Jumlah siswa dibatasi antara 24-30 orang per kelas. Siswa di SBI ini diberi fasilitas belajar tambahan (khusus) berupa komputer dengan sambungan internet, juga kurikulum khusus. Siswa diprioritaskan untuk belajar ilmu eksakta, teknologi informasi dan komunikasi (ICT=information and communication technology).

Proses pembelajaran menggunakan dua bahasa (bilingual). Tahun pertama, bahasa pengantar yang digunakan, 25 persen bahasa Inggris dan 75 persen bahasa Indonesia.

Tahun kedua, bahasa pengantarnya masing-masing 50 persen bahasa Indonesia dan 50 persen bahasa Inggris. Tahun ketiga, bahasa pengantar  menggunakan 25 persen bahasa Indonesia dan 75 persen bahasa Inggris (lih. Ahmad Rizali, dkk., 2009).

Biaya? Jangan ditanya. Hanya orang tua yang berkantung tebal yang akan mampu menyekolahkan anaknya di SBI. Pertanyaan kritis-substansialnya adalah, adakah SBI, program pendidikan prestisius berbiaya mahal itu akan mampu memajukan jagat pendidikan kita? Adakah SBI itu akan sungguh-sungguh membuat sekolah-sekolah kita memiliki kualitas bertaraf internasional sehingga setara dengan kemajuan pendidikan negara-negara lain di dunia? Analisis berikut mencoba mendeteksinya.  

Mengkristalisasikan Satria Dharma (2007), ada sejumlah kelemahan mendasar dari program SBI ini. Diantaranya, pertama, konsepnya lemah dan arahnya tidak jelas.

Dengan menyatakan bahwa SBI = SNP + “X”, konsep SBI tidak memiliki bentuk dan arah yang jelas. Konsep standar pendidikan internasional macam apa yang diadopsi atau diadaptasi SBI (Indonesia)? Cambridge, International Baccalaureate (IB), atau standar pendidikan internasional lainnya? Sekolah-sekolah yang berkiblat pada standar internasional seperti Cambridge atau IB, kurikulumnya dirancang untuk mempersiapkan para siswanya belajar ke luar negeri.

Untuk kita, adakah program SBI kita (Indonesia)mempersiapkan para siswa untuk melanjutkan pendidikannya ke luar negeri? Berapa banyak sesungguhnya para siswa kita berkeinginan untuk sekolah di luar negeri? Berapa banyak siswa kita, baik secara finansial maupun intelektual, yang benar-benar layak untuk melanjutkan pendidikannya di luar negeri? Jika Depdiknas tak memiliki data yang jelas dan akurat tentang hal

ini, lalu apa sesungguhnya tujuan utama dari SBI? Untuk apa tenaga, dana, dan waktu kita curahkan untuk itu, sementara yang hendak kita tuju bukanlah ke sana? Ini, contoh tujuan pendidikan yang sangat misleading dan siswa akan menjadi tumbalnya.

Kedua, model pembinaan SBI yang rancu. Memperkuat implementasi SBI, Dikdasmen membuat rumusan 4 model pembinaan SBI, yaitu (1) model sekolah baru (newly developed), (2) model pengembangan pada sekolah yang telah ada (existing school), (3) model terpadu, dan (4) model kemitraan. Senyatanya, model yang dikembangkan Dikdasmen hanyalah model pertama dan kedua. Diantara kedua model itupun, sesungguhnya Dikdasmen hanya mengembangkan model rintisan yang kedua. Anehnya, buku Panduan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) lebih mengacu pada model yang pertama.

Ketiga, asumsi yang keliru tentang nilai TOEFL (>500) dengan kemampuan mengajar hard science dalam bahasa Inggris. Apa jaminannya bahwa seseorang yang menguasai TOEFL dengan sendirinya fasih dan memiliki kemampuan menyampaikan gagasan (materi pelajaran) dalam bahasa Inggris? Dalam sekolah bilingual, performance guru menjadi penting. TOEFL bukanlah ukuran kompetensi pedagogik.

Keempat, banyak guru kita yang tidak fasih berbahasa Inggris. Di sejumlah daerah, jangankan bahasa Inggris, bahasa Indonesia pun banyak guru kita yang tidak fasih menggunakannya. Masih banyak guru kita yang belum (tidak) mampu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Ketidakfasihan berbahasa Inggris itu, tentu akan menyebabkan proses pembelajaran (yang mesti disampaikan dalam bahasa Inggris)

menjadi tidak mangkus dan sangkil. Kelima, kesalahan asumsi dari penggagas SBI bahwa di SBI, materi pembelajaran harus diajarkan dalam bahasa asing (khususnya bahasa Inggris) dengan menggunakan media pendidikan mutakhir macam laptop, LCD, dan VCD. Di sejumlah negara maju, macam Jerman, Perancis, Italia, Finlandia, Jepang, dan Korea, tidak menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di SBI-nya.

Keenam, asumsi yang keliru bahwa SBI hanyalah tempat bagi siswa yang memiliki standar kecerdasan tertentu (di atas “rata-rata”). Dalam konteks kecerdasan intelektual (IQ) mungkin bisa diterima. Akan tetapi, bagaimana dengan kecerdasan yang lain? Bukankah ada banyak jenis kecerdasan sebagaimana yang dilansir Howard Gardner? Bukankah ini paham yang diskriminatif dan eksklusif dalam pendidikan yang menganggap kecerdasan intelektual yang menonjol merupakan segala-galanya sehingga harus diberi perhatian dan fasilitas lebih daripada siswa yang tidak memilikinya?

Ketujuh, jika yang hendak dituju adalah peningkatan kualitas pembelajaran dan lulusannya, mengadopsi atau berkiblat pada sistem pendidikan asing (internasional) bukanlah jawabannya. Mengapa kualitas kurikulum nasional kita yang tidak diperkuat/ditingkatkan sehingga berstandar internasional? Belajar dari Australia, Selandia Baru, dan Singapura, misalnya, pemerintah tidak membiarkan system pendidikan luar (asing) masuk dan digunakan dalam kurikulum sekolah mereka kecuali sekolah yang benar-benar berstatus “International School”.

Akhirulkalam, apa sesungguhnya yang hendak dicapai dengan program SBI? Bukankah tujuan sekolah (pendidikan), selain untuk melahirkan insan-insan yang cerdas, berwatak, bermoral, berohani, dan mempribadi, juga diharapkan para siswa, tunas-tunas muda negeri ini, berbakti pada bangsa dan negaranya dengan berpedoman pada sistem dan filosofi pendidikan nasionalnya?

 

*)Penulis adalah Kepala SMA Santo Fransiskus Asisi Pontianak, Kalbar