
Kapolres Sambas, AKBP Badya Wijaya ketika itu pernah berkata sudah tidak ada lagi perdagangan ilegal penyu dan telur di wilayahnya. “ Paling hanya untuk keperluan sendiri."Tapi di lapangan perdagangan telur penyu masih marak terjadi membuat sejumlah warga kesal. Bahkan sudah banyak warga melaporkan kasus itu ke polisi.
“Kami pernah memergoki speed boat dari Malaysia yang membeli telur penyu ke pantai Paloh beberapa bulan lalu.Tapi tindakan tegas dari aparat keamanan nyaris tidak pernah ada,” kata Trino Junaidi Ketua Kelompok Sadar Wisata.
Riset lapangan WWF Kalbar menyebutkan Pantai Paloh disinggahi empat jenis penyu. Ada penyu belimbing, batu, hijau, dan sisik. Dua jenis terakhir juga menjadikan pantai sebagai lokasi bertelur.
Tahun 2009, terdapat 2.012 sarang penyu hijau di musim puncak peneluran dari Juni - Oktober. Sedangkan tahun 2010 terdapat 1.501 sarang penyu. Begitu juga dengan penyu yang mendarat sepanjang Sungai Belacan-Mutusan sebanyak 4.123 ekor. Sedangkan penyu sisik, tahun 2009 memasuki musim puncak peneluran ditemukan 41 sarang penyu sisik. Di Tahun 2010 ditemukan 8 sarang.
Celakanya, sepanjang garis pantai itulah dijadikan sejumah warga sebagai lahan perebutan telur penyu. Padahal Undang- Undang Indonesia dan Peraturan Internasional sudah sangat jelas melarang segala bentuk perburuan terhadap penyu di muka bumi, termasuk penyu hijau. Sudah jelas isi konvensi CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Flora and Fauna). Bahkan secara internasional penyu masuk dalam Appendix I CITIES yang berarti perdagangan secara internasional dilarang.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
