You are here

Tiga Calo PNS Bengkayang Dipolisikan

Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2009 berujung ke Kantor Polisi. Dahlan, selaku korban yang merasa tertipu terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan ketiga oknum calo PNS bernama Si, Le dan Iw, ke Polres Bengkayang dengan nomor laporan TBL/232/B/VII/2011/KALBAR/RES BKY/SPKT 09 Juli 2011.

Dahlan menceritakan kronologi kejadian. Diawali dengan tawaran pelaku kepada korban, yang katanya pelaku bisa mengurus administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta agar bisa masuk menjadi PNS dengan jaminan menyetor sejumlah uang, dan  besarnya pungutan bervariasi yakni berkisar Rp 60 juta hingga Rp 135 juta.

“Saya telah ditipu dan dibodohi, karena Irawan datang dirumah dan menawarkan bisa membantu agar bisa masuk menjadi PNS, akan tetapi sudah berjalan hampir tiga tahun, tawaran tidak juga terwujud, dan saat diminta agar mengembalikan uang setoran oknum calo saling tuding dan lempar tanggung jawab, oleh karena itu saya harus menempuh jalur hukum," ungkap Dahlan saat ditemui usai membuat laporan di Polres Bengkayang.

Dikatakannya, dirinya pada saat itu hanya mendapat janji-janji saja, justru pemanggilan terhadap Calo tidak digubris. Menurutnya calo tersebut sepertinya menghindar dari tanggung jawab, sementara ketika diminta mengaembalikan uang setoran sang calo berkilah dan selalu saja berjanji dan berjanji. Menurut Dahlan, kejadian seperti yang ia alami ini juga menimpa korban lainnya, hanya saja para korban enggan melapor karena selalu diancam dan berdalih masih ada hubungan keluarga

"Dia adalah Santi dan Sriyanto, warga Jalan Tiga Desa Simpang Sungai Durian ini juga mengalami hal yang sama dengan saya, dimana dirinya juga telah ditipu Irawan yang nota bene masih merupakan keluarga dekat korban. Keduanya merupakan pasangan suami-istri yang pada awal tahun 2009 lalu baru saja menyelesaikan kuliahnya, namun pada saat pembukaan CPNS dirinya ditawari untuk masuk PNS melalui jalan pintas, dengan modus langsung mengurus surat-menyurat di BKN jakarta tanpa melalui Pemda Bengkayang," kata Dahlan menambahkan.

"Saya sampai menjual kebun sawit gara-gara ditawari masuk PNS, dan uang yang saya setorkan jumlahnya Rp 135 juta akan tetapi sudah berjalan hampir tiga tahun ini, janji tinggal janji, dan ketika saya minta mengembalikan, alasan yang didapatkan masih diurus di BKN Jakarta, saya dan istri saya disuruh bersabar dan sabar, namun sampai kapan kami harus menunggu padahal uang sudah disetorkan sejak tanggal 25 September 2009 silam," kata Suryanto, korban lainny.

Sementara abang Ipar korban, Uwak mengatakan dirinya menyetorkan uang kepada calo Iw dan sampai hari ini tidak ada jawaban, bukti kwitansi juga masih ada dengan saya sebagai barang bukti bahwa dirinya telah menyetor uang dengan Iw.

"Akan tetapi saat diminta dengan dalih sebagai keluarga pihak kami selalu diancam karena sebagai upaya penyuapan, padahal kami tidak melakukan penyuapan, pelaku sendiri yang datang kerumah dengan menawarkan jasa bisa meloloskan adik saya menjadi PNS," jelas Uwak kesal.