Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkayang digugat oleh Alexander, warga Kelurahan Bumi Emas, karena instansi tersebut dianggap telah membangun infrstruktur di atas tanah miliknya.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkayang digugat oleh Alexander, warga Kelurahan Bumi Emas, karena instansi tersebut dianggap telah membangun infrstruktur di atas tanah miliknya.
Gugatan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Alexander, Zakarias saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/2) kemarin.
“Berkas gugatan telah kita sampaikan ke Pengadilan Negeri
Bengkayang dan Senin (8/2) ini akan digelar persidangan pertama antara pihak penggugat dan digugat,” terang Zakarias.
Dari berkas yang telah disampaikan kepada PN Bengkayang
tersebut, Zakarias menjelaskan, didalamnya Alexander sebagai pihak penggugat merasa keberatan atas pembangunan yang dilakukan di atas sebagian tanahnya tersebut. Dan pembangunan yang disengketakan itu merupakan pembangunan rumah jabatan Bupati Bengkayang, Yacobus Luna.
Alexander merasa tidak terima atas proses pengerjaan bangunan tersebut, karena didirikan di atas tanah miliknya yang seluas ±500 M2 dari 12.351 M2 luas lahan secara keseluruhan. Sementara tanah yang telah digunakan tersebut, hingga saat ini tidak pernah diberikan ganti rugi kepada pihaknya.
“Gugatan dilakukan karena klien saya (Alexander) merasa tanahnya dirampas oleh pemda adalah benar miliknya,” tegas Zakarias.
Perlu diketahui bahwa tanah yang disengketakan itu terletak di Jalan Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang (depan DPC Partai Demokrat) dan telah mengantongi sertifikat dengan nomor: 649 tertanggal 15 Agustus 2002, dimana dalam sertifikat itu menyatakan, bahwa Alexander memiliki hak atas tanah seluas 12.351 M2 tersebut.
“Dalam gugatan yang telah disampaikan ke PN Bengkayang,
pemda Bengkayang (Dinas PU) kita tuntut telah melakukan perampasan hak,” timpalnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
