|
Jelang proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bengkayang di kantor KPUD Bengkayang, Kapolres Bengkayang, AKBP Mosyan Nimitch menyebutkan telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada 13 tokoh yang akan berlaga pada pemilukada pada 19 Mei mendatang, Jumat (5/2) kemarin. Sementara, proses pendaftaran para calon kepala daerah tersebut akan berlangsung pada Senin (8/2) mendatang. Para tokoh yang diprediksi akan ikut meramaikan pemilukada di Kabupaten Bengkayang, meliputi Suryadman Gidot (Wakil Bupati/Ketua DPC Demokrat), Agustinus Naon (Mantan Kepala BKD), Hendrikus Clemen (Mantan Ketua DPRD Bengkayang 1999 hingga 2003), Mariadi (anggota DPRD 2009-2014), Yohanes Pasti (Ketua DPD II Golkar), Petrus SA (Mantan Ketua DPRD Bengkayang), Kristianus Anyim (Sekda Bengkayang), Djarsafuddin (Kadis Perikanan dan Kelautan), M Yunus (Anggota DPRD 2009-2014), Moses Ahie (Kasat Pol PP Kalbar/Mantan Wakil Bupati Bengkayang 1999-2004), Sebastianus Darwis (Ketua DPRD 2009-2014), Joni Abdullah (Kepala Desa) dan Jupi (PNS). “SKCK dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam aturan ditubuh Polri,” kata Mosyan Nimitch. Sementara itu, terkait adanya sejumlah tokoh yang sebelumnya sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkayang, karena diduga tersangkut masalah korupsi, seperti Suryadman Gidot, Yohanes Pasti, Petrus SA, Kapolres menegaskan pihaknya membuat SKCK sesuai dengan aturan yang ada. Artinya, walaupun seseorang memiliki catatan hukum atau tercatat telah melakukan tindakan pidana, namun SKCK tetap diberikan. “Baru didalam SKCK tersebut diberikan catatan, apakah seseorang pernah melakukan tindakan pidana atau pernah masuk dalam organisasi yang dilarang negara,” jelasnya. Khusus bagi beberapa tokoh yang beberapa waktu lalu menjalani persidangan terkait masalah dugaan korupsi didalam tubuh DPRD Bengkayang periode 1999-2004, Kapolres mengatakan, SKCK yang diberikan tanpa mencatat bahwa mereka telah melakukan tindakan pidana korupsi. “Karena sesuai surat keterangan yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang, mereka dianggap tidak ada,” ujarnya. Sementara itu, Ketua KPU Bengkayang, Eddy A mengatakan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 58 huruf (f) tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah setiap pasangan calon yang hendak mendaftarkan diri sebagai kepala daerah harus melampirkan berkas yang menyatakan dirinya tidak pernah dikenai hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun. “Namun SKCK bukan merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi calon guna mendaftarkan diri ke KPU,” tegasnya.
Berikutnya >
< Sebelumnya
|