You are here

DPRD Bengkayang Hasilkan 154 Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang telah menelurkan 154 Peraturan Daerah selama 12 tahun. Hampir keseluruhan, Perda tersebut bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sebagai lembaga legislatif yang juga merupakan mitra dari pemerintah akan terus mengiring dan mengawasi jalannya roda pemerintahan," jelas Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Sebastianus Darwis, beberapa waktu yang lalu pada wartawan.

Kata Darwis, salah satu upaya yang telah dilaksanakan oleh lembaga DPRD dalam mengawasi roda pemerintahan serta pembangunan dengan menyiapkan perangkat berupa Perda yang disahkan melalui sidang Paripurna selanjutnya akan dijadikan rambu-rambu sebagai pedoman Pemkab Bengkayang, dalam menjalankan pembangunan. Hampir semua produk Perda itu bermuara pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam persidangan terakhir, ada lima Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan kemudian disahkan menjadi Perda. Raperda dimaksud adalah, Raperda tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Raperda tentang pergantian dana bea cetak kartu tanda penduduk dan akta kelahiran, Raperda retrebusi terminal dan Raperda tentang retrebusi parkir, dan keenam raperda tentang penyelenggaraan rambu-rambu lalu lintas.