You are here

Bengkayang Terima Rp 2 Miliar Bagi Hasil Pajak

Pemkab Bengkayang menerima dana bagi hasil pajak penghasilan tahun anggaran 2010 sebesar Rp 2.145.110.868. Jumlah itu diketahui saat dilakukan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2010 di Gedung Pancasila, Selasa (23/3).

Pekan panutan itu dihadiri langsung Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, Sekda Bengkayang, Ketua DPRD Bengkayang, Unsur Muspika, seluruh kepala SKPD Pemkab Bengkayang.

Suryadman Gidot mengungkapkan penerimaan pajak yang dirasakan memiliki kontribusi besar terhadap APBD Bengkayang adalah penerimaan bagi hasil pajak pusat, yakni pajak penghasilan pasal 21. Merupakan pajak yang berhubungan dengan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang disingkat PPH 21.

Pajak ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa.

Kepala Kantor Pajak Kota Singkawang, Rahmat Yanuar menjelaskan penerimaan dari hasil pajak diterima Pemkab dipergunakan antara lain meliputi, pembayaran gaji pegawai negeri, pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum, serta pembiayaan lainnya dalam rangka pemberian rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dari data Kantor Perpajakan Singkawang, jumlah wajib pajak keseluruhan di Bengkayang ada 9.000 wajib pajak, dan yang telah membayar wajib pajak  sebanyak 4.010 atau sekitar 18 persen. Jumlah itu tidak mencapai target karena rating ideal wajib pajak berkisar dari 80 – 90 persen dari jumlah wajib pajak yang terdaftar.