Enam kandidat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Bengkayang secara resmi telah mendaftarkan diri di KPUD. Ternyata hal itu menyisakan pertanyaan terkait adanya parpol yang menyatakan dukungan politik lebih dari satu pasangan calon serta mengusung calon yang berbeda.
Enam kandidat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Bengkayang secara resmi telah mendaftarkan diri di KPUD. Ternyata hal itu menyisakan pertanyaan terkait adanya parpol yang menyatakan dukungan politik lebih dari satu pasangan calon serta mengusung calon yang berbeda.
Seperti pernyataan yang disampaikan pimpinan Partai Gerindra, Partai Buruh, PPD dan Partai Bintang Reformasi yang menyatakan diri mendukung kandidat pasangan calon Moses Ahie-Sebastianus Darwis. Sementara calon pasangan Mariadi-F Markim menyatakan bahwa Partai Buruh sebagai salah satu parpol pengusung pasangannya. Sedangkan calon pasangan Petrus SA-Ruma Rupama juga menyatakan bahwa Partai Gerindra, PPD dan Partai Bintang Reformasi sebagai salah satu dari 12 parpol yang mengusung mereka.
“Apabila dalam proses perbaikan nanti terdapat satu parpol, namun mendukung maupun mengusung calon pasangan yang berbeda, maka suara dari parpol tersebut dianggap tidak sah terhadap mana-mana calon,” jelas Ketua KPUD Bengkayang, Eddy A, di ruang kerjanya, Rabu (17/2) kemarin.
Terkait dukungan yang diberikan Partai Gerindra, PBR, Partai Buruh dan PPD terhadap PDI Perjuangan, Eddy mengatakan, bahwa ketiga parpol tersebut pada saat pendaftaran kandidat pasangan calon Moses Ahie-Sebastianus Darwis memang telah menyatakan diri mendukung kandidat pasangan calon tersebut.
“Namun koalisi partai tersebut hanya menyatakan diri secara lisan, artinya tidak ada legalitas yang dilampirkan pada saat pendaftaran,” terang Eddy.
Sementara itu, kejadian serupa juga terjadi terhadap Partai Buruh. Dimana pada saat pendaftaran kandidat pasangan calon Moses Ahie-Sebastianus Darwis menyatakan diri untuk mendukung pasangan tersebut. Sementara pada saat pendaftaran kandidat pasangan calon Mariadi-F Markim, pimpinan Partai Buruh melampirkan surat pernyataan partainya yang turut berkoalisi dengan PAN dan PDK mengusung pasangan tersebut.
Menurutnya, dukungan sebuah parpol dinyatakan sah apabila melampirkan legalitas dukungan sesuai dengan mekanisme diinternal parpol tersebut kepada satu satu kandidat pasangan calon. Begitu juga dengan Partai Gerindra, di koalisi ‘Menang’, Eddy mengatakan, partai pimpinan Probowo Subianto itu telah melampirkan legalitas formal sesuai dengan ketentuan parpol tersebut.
“Kita lihat saja nanti pada masa perbaikan, apabila didapati satu kepengurusan parpol mendukung atau mengusung dua calon yang berbeda, maka suara parpol tersebut dianggap tidak sah. Sedangkan, apabila satu parpol memberi dukungan kepada dua calon yang berbeda, namun dilakukan dua kepengurusan yang berbeda, KPU akan melakukan verifikasi terlebih dahulu hingga ke Depkumham, untuk mencari mana kepengurusan yang sah,” tandasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
