You are here

49 PNS Belajar Mengurus Barang Milik Daerah

Sebanyak 49 Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari SKPD dan Kecamatan belajar bagaimana menyimpan dan mengurus barang milik daerah. Pegawai itu diajar selama tiga hari oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat dan dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat. Pembelajaran berlangsung selama tiga hari, 8-1- November.

"Dengan ppelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penyimpan dan pengurus barang secara administrasi maupun teknis yang berazaskan fungsional, kepastian hukum, transparasi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai," demikian diutarakan Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon, yang hadir saat pembukaan dilakukan, 8 November kemarin.

Dengan mewakili Bupati, Naon mengatakan ada 13 Siklus tahapan tentang pengelolaan barang milik daerah yaitu, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan,  pemanfaatan, pengamanan dan Pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan kemudian tuntutan ganti rugi.

"Ke semua  siklus pedoman pengelolaan barang milik daerah yang telah disebutkan diatas, dapat meningkatkan kemampuan pengelolaan barang milik daerah sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara transparan kepada masyarakat sebagai dasar dari akuntabilitas yang harus menjadi perhatian yang serius dari kita semua," kata Naon.