You are here

Polisi Amankan 1282 Kotak Obat Terlarang

Narkoba Polda Kalbar dan jajaran juga mengamankan jenis tablet dan jamu serta minuman keras (miras). Terdapat 62 tablet obat terlarang, 32 botol jamu, dan 16,5 jeriken, serta 3 drum dan 6 botol miras.

Menurut Kombes Pol Revianto, obat yang dilarang dijual atau dikonsumsi masyarakat. ini disebut dengan obat terlarang. Obat terlarang adalah obat yang tidak ada izinnya untuk diperjualbelikan atau obat yang penjualannya tidak sesuai dengan tempatnya.
" Misalnya, obat yang seharusnya tidak diperjualbelikan di apotik, tetapi ada di apotik. Atau obat yang tidak boleh dikonsumsi masyarakat, tetapi diperjualbelikan. Dan ini tanpa adanya izin," ujarnya.
Dikatakannya, di Kalbar ini, yang rentan akan peredaran obat terlarang, yakni di daerah Kota Singkawang. Karena sudah banyak penangkapan obat terlarang di sana. Dan ini kita proses secara hukum dan undang - undang yang berlaku, bahkan sampai ke persidangan.
" Kita menindak tegas peredaran obat terlarang dengan landasan dasar undang - undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana peredaran obat  terlarang ini, tidak diketahui konsumen apakah mengandung racun atau tidak. Apakah obat itu aman atau malah membahayakan. Dan kita juga memeriksa apakah ada izin atau tidak penjualan obat tersebut, karena bisa mengancam kesehatan konsumen. Dan ini tercatat sesuai pasal 197 dalam undang - undang kesehatan," ungkap Revianto.
Dijelaskan Revianto bunyi undang - undang tersebut, yakni sesuai dengan pasal 197 undang - undang no23 tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Dan sesuai dengan pasal 106 ayat 3 undang - undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa juga terdapat peran pemerintah di sini. Pasal ini berbunyi, Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dir Narkoba pun memberikan contoh obat terlarang dan tanpa izin penjualan, yakni seperti obat yang bermerk Thoat Powdeer, Africa Black Ant, dan Huolo 1 dan lain - lainnya.
Katanya, masuknya obat terlarang ini biasanya dari luar negeri. Yang dijual di sini tanpa kejelasan manfaat dan izin penjualannya.
"Saya rasa ini sudah jelas. Jadi masyarakat jangan mau menggunakan obat yang tidak memiliki izin penjualannya serta tidak diketahui manfaatnya. Dan jangan mau percaya dengan si penjual. Karena kita pihak dari Dit Narkoba Polda Kalbar menindak tegas peredaran obat terlarang ini," katanya.
Revianto mengimbau kepada masyarakat Kalbar termasuk para penjual obat - obatan, baik di apotik atau toko obat swasta, untuk tidak menjual obat - obat terlarang atau obat yang tidak ada izin penjualannya. Karena ini bisa membahayakan konsumen.
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat terlarang, baik berbentuk tablet, jamu, miras, atau pun kosmetik, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbau Kombes Pol Revianto.