You are here

32 Kasus Obat Ilegal Dilimpahkan

"Memang daerah kerja BBPOM mencakup seluruh Kalbar, tetapi kami tidak ada kewenangan di kawasan Border, tapi jika diperlukan BBPOM siap membeckup di kawasan tersebut," katanya

.

Di kawasan perbatasan yang saat ini berlaku Border Trade Agreement (BTA) merupakan kawasan yang memiliki tingkat peredaran barang ilegal yang tinggi termasuk obat, namun selama itu masih dipergunakan untuk konsumsi pribadi BPOM tidak akan mempermasalahkan, namun berbeda jika diperjualbelikan.
Dikatakannya, dua kebijakan BPOM yang mengatur impor obat dan bahan baku farmasi diberlakukan mulai bulan ini. Tujuan utama kebijakan itu adalah menekan peredaran obat palsu yang makin tidak terkendali.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepala POM No. HK. 00.05.1.3459 tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor dan No. HK. 00.05.1.3460 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Baku Obat.
Dalam kebijakan itu diatur perusahaan farmasi yang mengimpor obat dan bahan baku wajib melaporkan kepada BPOM mengenai volume, jenis obat, asal barang, peruntukannya, dan sebagainya.
Secara teknis, pelaksanaan dan prosedur dalam kebijakan itu sebenarnya sama dengan yang berlaku di bidang Kepabeanan. Yang membedakannya, selama ini impor obat dan bahan baku tidak diharuskan untuk melapor ke BPOM tetapi hanya ke Ditjen Bea dan Cukai.
Untuk menjamin jumlah barang yang diimpor itu tidak disalahgunakan, BBPOM akan mengontrol penggunaan bahan baku impor dalam proses produksi obat. Ada dugaan selama ini produksi obat palsu dilakukan dengan menggunakan bahan baku impor.
"Diperkirakan September ini, akan dibentuk Satgas pengawasan produk ilegal yang melibatkan berbagai instansi dan diharapkan dengan adanya satgas tersebut akan lebih mengoptimalkan pengawasan obat di masyarakat," katanya lagi.
Sementara itu, upaya yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam melindungi diri dan keluarga terhadap obat dan produk ilegal dapat lebih teliti dan seksama dalam membeli produk yakni dengan melihat nomor registrasi yang terdapat di setiap produk, terdapat penunjuk yang menggunakan bahasa Indonesia dan juga memiliki kode terdaftar di BPOM.
Dengan melakukan perlindungan dini di lingkungan keluarga, diharapkan dampak-dampak dari obat ilegal dapat diatasi, karena selain tidak memiliki standarisasi obat ilegal tidak dapat ditelusuri siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan hal-hal merugikan konsumen.
International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) memperkirakan peredaran obat palsu di Indonesia pada 2011 mencapai Rp 3,7 triliun- Rp7,6 triliun, meningkat 11% dibanding tahun lalu. Kenaikan tersebut didorong peningkatan konsumsi obat domestik.
IPMG adalah organisasi nirlaba yang beranggotakan 26 perusahaan farmasi multinasional berbasis riset yang beroperasi di Indonesia. IPMG secara resmi terbentuk pada bulan Agustus 2002.